Halaman

Paralayang di Bromo Terlarang, Ada Spot Lain yang Asik untuk Melayang

 


berapa hari lalu, aktivitas wisatawan bermain paralayang di kawasan Bromo, Jawa Timur, viral di media sosial. Kegiatan itu disayangkan sejumlah pihak, termasuk oleh Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, yang menganggap Bromo bukan sekadar kawasan wisata melainkan konservasi dan warisan budaya masyarakat Tengger.


Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pun buka suara terkait hal ini. Dalam klarifikasinya, Balai Besar TNBTS mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi yang mendokumentasikan, kegiatan itu dilakukan pada 30 Juli 2025 di daerah Lemah Pasar. Namun, identitas penerbangnya belum diketahui, termasuk kewarganegaraannya.


Aktivitas paralayang ataupun olahraga aeromodeling lainnya dilarang dilakukan di seluruh kawasan TNBTS, termasuk di kawasan Bromo. Larangan ini karena wilayah Bromo merupakan kawasan sakral masyarakat adat Tengger.


”Aktivitas paralayang di kawasan Bromo adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai sakral masyarakat adat Tengger,” kata Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha melalui keterangan tertulisnya.


Menurut Rudijanta dalam surat Paruman Dukun Pandita kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024, ditegaskan bahwa Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi dan terdapat saksi bagi pelanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar